Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring!

SuaraPemerintah.ID – BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi salah satu instrumen penting dalam perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Namun, seringkali proses pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan memerlukan dokumen-dokumen tertentu seperti paklaring, yang kadang-kadang sulit untuk diperoleh.

Bagi sebagian orang, terutama mereka yang berada dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, proses ini bisa menjadi hambatan yang signifikan.

- Advertisement -

Namun, tahukah kamu bahwa kamu dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki tanpa paklaring? Paklaring merupakan sebuah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.

Biasanya paklaring memiliki peran yang penting untuk menjadi salah satu syarat dalam keperluan-keperluan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti klaim BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Syarat paklaring tidak diwajibkan apabila kamu belum bekerja lagi di perusahaan baru minimal satu bulan setelah kamu resign di tempat kerja sebelumnya dan status kartu atau ke pesertaan Jamsostek sudah nonaktif.Berikut cara agar kamu dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring yang dilansir dari Ruang meNyala OCBC.

1. Pernyataan yang perlu dibuat untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya dapat kamu lakukan apabila perusahaan tempat kamu bekerja sudah tidak beroperasi lagi. Kamu akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu yang berisi:

  • Pernyataan bahwa kamu sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
  • Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.
  • Pernyataan bahwa kamu belum pernah mengajukan pencairan dana.
  • Apabila memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat kamu masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

2. Dokumen yang harus disiapkan
Berikut sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walau tanpa Paklaring:

  • Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta fotokopinya.
  • KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotokopinya.
  • Fotokopi rekening tabungan atas nama pribadi (tidak diizinkan menggunakan buku tabungan atas nama orang lain atau anggota keluarga).
  • KTP elektronik asli beserta fotokopinya.
  • NPWP jika saldo JHT berjumlah di atas 50 juta.

3. Cara ajukan klaim
Jika semua pernyataan dan dokumen sudah kamu memiliki, berikut adalah cara untuk mengajukan klaim:

  • Kunjungi kantor cabang Jamsostek.
  • Pindai QR Code yang tersedia.
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Kemudian, sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim yang diajukan.
  • Setelah berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi.
  • Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Setelah berhasil, kamu harus menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang tersebut untuk memperoleh nomor antrean.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas hingga proses wawancara selesai.
  • Jika sudah disetujui, dana BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang kamu lampirkan di awal.

Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul “Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ternyata Bisa!“.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru