Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Hari Ini Giliran Saksi dan Ahli Tim Prabowo Beri Keterangan di Sidang MK

SuaraPemerintah.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta hari ini, Kamis (4/4) pukul 08.00 WIB.

Kali ini, giliran Tim 02 Prabowo-Gibran, yang berkedudukan sebagai pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin dan tim 03 Ganjar-Mahfud, akan memberikan keterangan melalui saksi dan ahli.

- Advertisement -

Mereka akan memberikan keterangan untuk dua perkara. Perkara pertama nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin. Perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berkedudukan sebagai pihak terkait.

“Kamis 04 April 2024, 08:00 WIB. Pembuktian Pihak Terkait,” demikian dikutip dari laman MKRI.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Tim 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pihaknya akan membawa delapan ahli dan enam saksi.

“Kami akan menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan besok dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).

Meskipun demikian, Yusril optimis terkait hasil persidangan ini, ia menyatakan keyakinannya bahwa timnya akan memenangkan kasus ini. Dia berharap bahwa dengan demikian, Prabowo-Gibran dapat tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

“Kami optimis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum dari Paslon nomor urut 2 dan pihak terkait dalam persidangan ini,” ujarnya.

Keyakinan tersebut didasarkan pada pandangan Yusril bahwa keterangan dan fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan menguatkan argumen timnya. Dia menegaskan bahwa perkembangan yang terjadi semakin memperkuat keyakinan mereka akan posisi yang kuat dari segi argumentasi hukum maupun bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Dari berbagai perkembangan yang terjadi sekarang semakin menguatkan keyakinan kami bahwa kami sebenarnya posisi yang kuat dari segi argumentasi hukum maupun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan ini,” kata dia.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Mereka juga menilai Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari Presiden Joko Widodo. Salah satunya, Jokowi dianggap mempolitisasi bansos demi kemenangan Prabowo-Gibran.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru