SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024, pada hari ini Rabu (24/4).
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dilansir dari CNN Indonesia.
Hasyim menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai pengumuman hasil pemilu yang telah diumumkan sebelumnya. Ini memungkinkan KPU untuk menindaklanjuti dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
“SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah,” ujarnya.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran memenangkan pemilu dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sedangkan, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Sebelumnya, kedua kubu yang kalah dalam pemilihan, yakni Anies-Muhaimin (01) dan Ganjar-Mahfud (03), mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK dengan harapan membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden pada 20 Maret 2024.
Namun, setelah melalui proses pengkajian yang panjang, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut. Putusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengundang Presiden Joko Widodo dan sejumlah pihak pada penetapan tersebut.
“Kami juga akan mengundang Ketua MPR, DPR, atau pimpinan lembaga negara lainnya, termasuk juga kami akan mengundang bapak Presiden,” ujar Idham.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News