SuaraPemerintah.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan pengganti ini telah berlaku mulai hari ini, Selasa (30/4).
“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25,” kata Zulhas di Pasar Palmerah yang dilansir dari detik.com, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
“Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7,” tambahnya.
Dengan revisi ini, Menteri yang kerap disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa sejumlah pembatasan atas barang bawaan pribadi dari luar negeri telah dicabut. Penumpang diperbolehkan membawa barang sebanyak yang diinginkan dengan syarat membayar pajak.
“Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” jelasnya.
Namun, pemerintah tetap mempertahankan pembatasan untuk ponsel dan komputer yang dibawa dari luar negeri. Zulhas menegaskan bahwa ini terkait dengan keamanan. Selain itu, tidak ada lagi pembatasan untuk barang bawaan pribadi selain ponsel dan komputer.
“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi,” bebernya.
Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang. Selain itu, kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












