SuaraPemerintah.ID – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu inovasi utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran melalui penggunaan teknologi canggih.
Sistem tilang elektronik ini sudah resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Diberlakukannya sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.
Selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil dengan plat H (asal Semarang) dapat dilakukan penindakan saat melakukan pelanggaran di Yogyakarta.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Artinya tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.
Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Gambar Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
Menggunakan smartphone saat mengemudi
Pelanggaran batas kecepatan maksimal
Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
Menerobos lampu merah
Berkendara melawan arus
Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)
Polda Metro Jaya
Polda Banten
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda Jawa Timur
Polda Riau
Polda Jambi
Polda Lampung
Polda Sumatera Barat
Polda Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Selatan.
Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik
Cara kerja tilang elektronik itu mudah, dan menurut penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE beroperasi melalui 5 tahap berikut:
Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas
Pertama, sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan secara otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Validasi bukti
Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Surat konfirmasi ini merupakan langkah awal penindakan tilang elektronik, di mana pemilik kendaraan diharapkan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
Konfirmasi oleh pelanggar lalu lintas
Setelah surat diterima, penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.
Di situs web tersebut, terdapat juga foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.
Perlu diingat bahwa pelanggar atau penerima surat harus melakukan konfirmasi dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Jika ternyata kendaraan yang dimaksud bukan lagi miliknya, penerima surat konfirmasi juga dapat melakukan konfirmasi melalui website yang tersedia.
Pelanggar diharapkan untuk segera melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut penting karena jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang,
STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.
Pembayaran denda tilang
Setelah konfirmasi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima.
Besaran denda yang harus dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Penjelasan mengenai tilang elektronik yang telah kami sampaikan di atas dapat memberikan gambaran mengenai prosedur tilang terbaru.
Melalui sistem ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Yang Perlu Dilakukan saat Menerima Surat Tilang ETLE dari Kepolisian
Apabila menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
Melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang
Jika Anda meyakini bahwa Anda telah melanggar lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Alternatifnya, Anda dapat melakukan konfirmasi secara manual di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Penting untuk diketahui bahwa konfirmasi dilakukan guna memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran ETLE/E-Tilang tidak salah alamat.
Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi, karena ketika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, STNK Anda berisiko diblokir oleh pihak berwenang.
Blokir STNK akan mengakibatkan Anda tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang yang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.
Anda harus melakukan pembayaran paling lambat H-4 sidang, dan melalui SMS tersebut Anda akan mendapatkan link untuk mengetahui berita acara terkait pelanggaran yang dilakukan dan petunjuk pembayaran dendanya.
Terdapat enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang dapat dilakukan, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera, menggunakan metode pembayaran yang Anda pilih.
Informasi mengenai pengadilan dan kejaksaan tempat Anda dapat mengurus denda E-Tilang tersebut tercantum dalam berita yang diperoleh di etilang.info.
Perlu diketahui bahwa Anda dapat melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum jika Anda tidak ingin melakukan transfer.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Pemblokiran akan secara otomatis dicabut setelah pembayaran dilakukan.
Kemungkinan terjadinya ketidakcocokan catatan dapat terjadi karena gangguan pada sistem pencatatan. Namun, tidak perlu khawatir mengenai hal ini.
Anda dapat mengunjungi kantor kejaksaan dan melaporkan situasi tersebut dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.
Prosedur Pengecekan Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Menurut laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut adalah tata cara untuk memeriksa status kendaraan terkena tilang elektronik:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang diinputkan.
- Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak terdapat pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan “No data available”.
- Namun, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
- Penting untuk diketahui bahwa pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dengan batas waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, hal ini akan mengakibatkan pemblokiran sementara pada STNK, baik itu karena pindah alamat, telah dijual, atau kegagalan membayar denda.
Sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















