SuaraPemerintah.ID – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah layak huni. Program ini wajib diikuti oleh pemberi kerja dan pekerja mandiri, dengan proses pendaftaran yang telah diatur secara sistematis oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Perusahaan atau pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada tahun 2027, sesuai dengan Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang berlaku pada tahun yang sama.
Dalam aturan ini, besaran iuran yang ditetapkan adalah 3% dari gaji pekerja, dengan pemberi kerja wajib membayar 0,5% dan pekerja 2,5%.
Pemberi kerja harus menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya. Untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Dana program Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri termasuk freelancer, wirausaha, pedagang, dan lain-lain.
Cara Daftar Tapera sebagai Pemberi Kerja
Di bawah ini adalah cara daftar Tapera dikutip dari Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.
- Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.
- Temukan dan klik opsi “Daftar sebagai Pemberi Kerja.”
- Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
- Siapkan dokumen-dokumen berikut:
– Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
– Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor. - Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.
- Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
- Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.
- Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.
- Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran Anda.
- Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja Anda.
Untuk pekerja mandiri, calon peserta Tapera hanya perlu mengakses pendaftaran di situs Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan memilih opsi kepesertaan mandiri. Calon peserta harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP pekerja mandiri, KTP/NIK, dan lain-lain.
Selain itu, calon peserta harus mengisi formulir aplikasi peserta yang berisi data individu, alamat, pekerjaan, dan data keuangan. Setelah terdaftar, calon peserta dapat masuk ke halaman Tapera dengan memasukkan NIK dan password yang telah dibuat.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















