Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Formasi dan Besaran Gajinya

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia akan kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Pendaftaran ini diharapkan akan menarik minat banyak calon pelamar dari berbagai latar belakang profesi.

Untuk mereka yang berminat, berikut informasi tentang jadwal pendaftaran PPPK 2024, formasi, syarat pendaftaran, dan gaji yang diterima.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengumumkan totaol formasi yang ditetapkan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 adalah 1,28 juta. PPPK adalah salah satu kategori ASN yang terdaftar dalam basis data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Pembukaan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diharapkan akan dibuka pada bulan Juni atau Juli. Menurut laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran PPPK akan dilakukan dalam dua tahap.

- Advertisement -

Tahap pertama, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan PPPK, dijadwalkan pada bulan Juni 2024. Tahap kedua, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan PPPK, dijadwalkan pada bulan Agustus 2024.

Seleksi PPPK akan dilakukan setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) penetapan kebutuhan pegawai ASN dan akan dikordinasikan oleh instansi pemerintah dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PNRB) berharap pengumuman tentang waktu dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tersedia pada awal bulan Juli.

Formasi PPPK 2024
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati.

Masih dikutip laman resmi PANRB, pada instansi pusat sendiri mendapat formasi ASN sebanyak 427.650 dan PPPK sendiri mendapat kuota formasi sebanyak 297.236. Sementara untuk formasi ASN di instansi daerah ditetapkan sebanyak 862.174, terdiri dari 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.

Pada tahun ini terdapat tiga jenis formasi PPPK di instansi daerah yang dibuka pada seleksi CASN 2024, terdiri dari PPPK Tenaga Pendidikan (guru), Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
  • Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau pengawas swasta
  • Tidak sedang menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan keahlian atau keterampilan tertentu
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bagi calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan

Daftar Gaji PPPK 2024
Adapun besaran gaji PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK 2024, terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut perinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru