SuaraPemerintah.IDÂ – Korlantas Polri berencana akan melakukan data tunggal (single data) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, penyelarasan ini akan mulai dilakukan pada 2025 dan diharapkan dapat mempermudah pengelolaan data seseorang.
“Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir dari Antara, Jumat (25/5).
Yusri menjelaskan, inisiatif ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mencegah pembuatan SIM ganda. Sistem NIK dinilai sudah bagus karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK yang diberikan bahkan sejak lahir.
Setelah diselaraskan NIK maka data SIM bisa seragam dengan KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar dia.
Dengan sistem baru ini, Yusri yakin data akan lebih terintegrasi dan aman. Saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM kategori sama di wilayah lain karena proses pembuatan SIM hanya berdasarkan nomor urut. Hal ini memungkinkan terjadinya duplikasi SIM dengan nama yang sama.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata telah memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi di daerah lain.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” kata Yusri.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News