SuaraPemerintah.IDÂ – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia, yakni di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (DIT-Regident) Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak akan memberatkan masyarakat. Langkah ini justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik dan memastikan semua pemohon SIM menjadi peserta aktif JKN, yang mengedepankan prinsip gotong royong.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan atau membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” jelas Deputi Nunung.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” tutup Deputi Nunung.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















