SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengkajian penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan bahwa sistem pembiayaan yang diterapkan di sejumlah kampus negeri saat ini menjadi salah satu faktor utama penyebabnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa dahulu subsidi uang kuliah dari pemerintah cukup besar. Ia menggambarkan dalam skala 1 hingga 10, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan operasional untuk setiap mahasiswa dengan angka 8. Namun, belakangan ini, subsidi tersebut menyusut menjadi hanya 3.
“Sekarang ini pemerintah memberikan bantuan operasional hanya 3, angka itu dibagikan ke seluruh siswa, sementara yang 7 disuruh cari sendiri,” kata Pahala dalam diskusi media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru, dikutip Jumat, (13/6/2024).
Pahala menambahkan bahwa pengurangan subsidi ini memaksa pihak kampus mencari sumber pendanaan tambahan. Salah satu cara yang ditempuh adalah melalui penetapan UKT yang lebih tinggi serta jalur penerimaan mandiri. “Itu jadi bisnis PTN,” katanya.
Menurut Pahala, KPK keberatan dengan sistem ini karena berbeda dengan kondisi di luar negeri di mana kampus mengembangkan unit bisnis sendiri untuk mencari penghasilan, bukan mengandalkan profesor atau akademisi untuk mencari dana.
“Kami agak keberatan karena para rektor yang profesor, akademisi disuruh cari duit.. di luar negeri ada unit bisnisnya, bukan profesor,” kata dia.
Pahala mengatakan penerapan sistem pembiayaan inilah yang menjadi biang masalah UKT naik dari waktu ke waktu. Pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi bahkan sempat menuai protes dari mahasiswa di penjuru kampus dalam negeri.
Keputusan kenaikan UKT itu disebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan itu memang mengatur mengenai besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II.
Akan tetapi, Permendikbud membolehkan kampus untuk mengatur sendiri mengenai besaran UKT di level atasnya. Karena protes yang terus menerus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri. Namun, masih ada kemungkinan UKT kembali naik di waktu yang akan datang.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240614073706-4-546531/kpk-bongkar-modus-ptn-cari-uang-lewat-ukt
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














