SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkeinginan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Saat ini, serentak hanya terkait dengan tahap pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November. Namun, pelantikan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota, belum dapat dilakukan secara serentak.
Alasan utamanya adalah kemungkinan hasil Pilkada 2024 dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ada potensi untuk pemungutan suara ulang. Kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa dapat dilantik segera, sementara bagi yang terdapat sengketa, harus menunggu keputusan MK dan proses eksekusinya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa meskipun Pilkada serentak telah dilaksanakan dalam hal pencoblosan, pelantikan kepala daerah belum dilakukan secara serentak. Upaya untuk mencapai keserentakan pelantikan ini dianggap penting, terutama setelah KPU harus mengakomodasi putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat minimal calon kepala daerah dari saat pendaftaran sebagai peserta Pilkada menjadi saat dilantik sebagai calon terpilih.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai ketentuan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Beberapa simulasi telah dilakukan untuk mempersiapkan ketentuan tersebut.
Pemerintah diharapkan segera membuat keputusan atau ketentuan resmi terkait pelaksanaan pelantikan serentak tersebut. Hasyim menekankan bahwa setelah tahap Pilkada selesai, urusan pelantikan bukan lagi menjadi kewenangan KPU.
Demikianlah upaya KPU untuk menjaga keserentakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, mengingat pentingnya stabilitas dan kejelasan proses demokratisasi di tingkat lokal.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)












