Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mengenal Apa Itu Tapera, Apakah Dana Bisa Dicairkan Sewaktu-Waktu?

SuaraPemerintah.ID – Belakangan ramai di jagat media sosial pembicaraan mengenai pemotongan gaji pekerja untuk tabungan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Lalu apasih Tapera itu? yuk simak penjelasan yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terkait apa itu Tabungan Perumahan Rakyat.

- Advertisement -

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)

Sebelumnya pada 20 Mei 2020, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

- Advertisement -

Lalu, 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini menyempurnakan PP sebelumnya, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dana tabungan ini sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam peraturan tersebut, definisi Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir. Secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.

Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

Yang dimaksud dengan Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Peserta Tapera ini sendiri terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera. (Pasal 5)

Pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Pasal 7)

Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi syarat yang meliputi; telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut. (Pasal 23)

Manfaat Tapera
Dalam pasal 37, tertulis macam-macam pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Namun sebelum memanfaatkan dana ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama.
Kedua, pembiayaan hanya diberikan satu kali.
Ketiga, ada nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Adapun jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan perumahan yang dimaksud dapat berlaku melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

Melansir dari CNN Indonesia, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru dalam keterangan resmi, Senin (27/5).

Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” bunyi beleid itu.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru