SuaraPemerintah.ID – DKPUS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pengelolaan Arsip Daerah pada tahun 2024 ini Kembali melakukan pengawasan kearsipan internal.
Pengawasan kearsipan oleh Tim DKPUS yang dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) tersebut menyasar Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Provinsi Babel.
Kegiatan di pimpin Kepala DKPUS Babel Rakhmadi diwakili Kabid Pengelolaan Arsip Daerah, Doni Golput itu, diikuti Subkor dan Arsiparis Bidang Pengelolaan Arsip Daerah DKPUS Babel.
Kabid Pengelolaan Arsip Daerah, Doni saat acara Pembukaan Pengawasan di Ruang Pertemuan Dinsos PMD menjelaskan, pengawasan kearsipan adalah pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan dan penegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pengawasan penyelenggaraan kearsipan meliputi pembinaan kearsipan dan pengolahan arsip. Sedangkan pengawasan terhadap penegakkan peraturan perundang-undangan adalah kepatuhan pencipta arsip, pejabat setruktural dan fungsional serta pengelola arsip dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, salah satu dasar dalam pengawasan kearsipan internal ini, adalah Peraturan ANRI Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
“Tujuan dilaksanakannya pengawasan kearsipan internal ini di Dinsos PMD dan juga Perangkat Daerah lainnya di lingkup Pemprov Babel, adalah untuk menilai ketaatan objek pengawasan, dan memberikan saran yang berguna untuk perbaikan pelaksanaan peningkatan kinerja di masa yang akan datang,” ujarnya.
Untuk tahun 2024 ini, ditambahkan Doni, objek Pengawasan Kearsipan Internal menyara 12 Perangkat Daerah, yakni Dinsos PMD, Dinkes, Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, DP3ACSKB, DPM PTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, DLHK, Sat Pol PP, BKPSDM, dan Biro Umum Setda Pemprov Babel.
Mega Ardiana, Tim Arsiparis DKPUS Babel menambahkan, ruang lingkup pengawasan kearsipan internal yang dilakukan oleh DKPUS terdiri dari unit pengolahan dan unit kearsipan.
Unit pengolahan meliputi penciptaan arsip aktif, penggunaan arsip aktif, penyusutan arsip dalam hal pemindahan arsip, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penyimpanan arsip aktif.
Sedangkan unit kearsipan meliputi penciptaan arsip inaktif, penggunaan arsip inaktif, pemeliharaan arsip inaktif, penyusutan arsip dalam hal pemusnahan arsip, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penyimpanan arsip inaktif.
Lebih lanjut Mega mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan tahapan, entry meeting, verifikasi isian formular, wawancara, verifikasi dokumen dan pengamatan langsung, dan exit meeting.
Plt. Sekdinsos PMD Babel, Sri Kusmala didampingi arsiparis Dinsos PMD berterima kasih kepada DKPUS Babel yang telah melakukan pengawasan arsip di Dinsos PMD.
Sri dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar mendapatkan bimbingan lebih lanjut dari Bidang Pengelolaan Arsip Daerah DKPUS Babel dalam pengelolaan kearsipan di Dinsos PMD, sehingga nilai pengawasan arsip internal Dinsos PMD pada tahun 2024 ini bisa meningkat.






