SuaraPemerintah.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah menjadi penyangga utama bagi jutaan penduduk Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Meskipun demikian, tidak semua kondisi medis atau penyakit mendapatkan dukungan dari BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa jenis penyakit atau kondisi medis yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Meskipun kategorinya tidak dijelaskan secara rinci, umumnya penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah yang berkaitan dengan pelayanan estetika atau bukan merupakan kebutuhan pengobatan kesehatan dasar.
Saat ini, program BPJS Kesehatan memberlakukan tiga kelas iuran yang berbeda. Kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Meskipun demikian, untuk peserta kelas 3, iuran sebenarnya mencapai Rp42 ribu, tetapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 untuk setiap peserta.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Meskipun demikian, penting bagi peserta untuk memahami cakupan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan agar dapat membuat keputusan yang tepat terkait dengan kebutuhan kesehatan mereka.
Berikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















