Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ucok, Inovasi Pemkab Badung Tingkatkan Universal Coverage Ketenagakerjaan

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 35.000 pekerja rentan di berbagai sektor informal melalui APBD tahun 2024. Inovasi ini diberi nama “Ucok” yang merupakan singkatan dari Universal Coverage Ketenagakerjaan.

Ucok adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrem.

- Advertisement -

Dalam acara “Gebyar Badung Peduli Pekerja,” Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja. Dengan kartu ini, para pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian saat bekerja.

Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa Pemkab Badung saat ini berfokus pada lima bidang, salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Melalui regulasi dan program yang ada, ia bertekad menjadikan Kabupaten Badung sebagai role model nasional dalam mencapai 100 persen coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. “Sehingga Badung bisa menjadi kabupaten yang sejahtera,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Giri, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi angka kemiskinan. Santunan yang diberikan dapat menggantikan pendapatan, sehingga ahli waris yang ditinggalkan bisa melanjutkan hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Anggoro menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Giri Prasta dengan memberikan penghargaan khusus. “Dari semangat dan energinya, coverage kepesertaan di Kabupaten Badung saat ini sudah mencapai 61 persen. Inisiatifnya banyak dan targetnya adalah mencapai universal coverage pada tahun 2026,” katanya.

Anggoro memastikan seluruh jajarannya siap mendukung target tersebut dan sepakat bahwa program Ucok patut menjadi role model nasional, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Sebelumnya, Pemkab Badung telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 7.826 tenaga kerja kontrak dan 2.624 pekerja adat.

Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 4.781 klaim manfaat kepada seluruh peserta di Kabupaten Badung dengan total nominal mencapai Rp87 miliar.

“Pada acara ini, kita menyaksikan bersama empat ahli waris yang menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total manfaat sebesar Rp209 juta. Salah satu penerima manfaat juga mendapatkan beasiswa bagi anaknya hingga lulus sarjana. Risiko bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Inilah bukti negara hadir untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” kata Anggoro.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mencanangkan role model dan satgas “Badung Peduli Pekerja” yang berbasis Desa Adat, serta memberikan Paritrana Award kepada tiga perusahaan di sektor jasa pariwisata.

“Paritrana Award ini adalah penghargaan bagi pemberi kerja yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja melalui inovasi-inovasi dalam mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.

“Kami berharap semangat ini dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya karena program jaminan sosial adalah bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, agar mereka bisa bekerja keras tanpa rasa cemas,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru