Senin, Desember 1, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bupati Badung Giri Prasta Perpanjang Masa Jabatan Perbekel dan BPD, Serta Hadiahkan Juara Lomba Desa

SuaraPemerintah.ID – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, telah mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Kabupaten Badung. Acara ini juga menjadi momentum untuk penyerahan hadiah kepada Juara Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung. Acara berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala pada Rabu (03/07/2024), dihadiri oleh berbagai tokoh penting seperti Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa, jajaran Forkopimda Badung, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat se-Kabupaten Badung, Ketua TP. PKK Kabupaten Badung, Perbekel se-Kabupaten Badung, dan Anggota BPD se-Kabupaten Badung.

Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD merupakan bagian dari amanat yang telah dijalankan di Kabupaten Badung. Ia menekankan pentingnya menjalankan amanah ini dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di desa. “Kita harus bergerak menuju Desa Berdikari agar Kabupaten Badung dapat mandiri secara ekonomi,” ujar Bupati Giri Prasta.

- Advertisement -

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan yang semula 6 tahun kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun, sehingga diperlukan pengukuhan ulang.

“Pengukuhan melibatkan 45 Perbekel dari total 46 Perbekel di Kabupaten Badung, dengan satu di antaranya dijabat oleh Pejabat Perbekel di Desa Sedang. Pengukuhan ini diatur melalui Keputusan Bupati Nomor 47/0419/HK/2024 hingga Nomor 91/0419/HK/2024,” jelasnya. Sementara untuk anggota BPD, sebanyak 368 orang di Kabupaten Badung juga mendapatkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan sesuai Keputusan Bupati Nomor 092/0419/HK/2024 hingga Nomor 137/0419/HK/2024.

- Advertisement -

Selain itu, acara ini juga menjadi momen penyerahan Hadiah Juara Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung tahun 2024. Lomba ini melibatkan lima perwakilan desa dari setiap kecamatan di Kabupaten Badung, dengan total hadiah mencapai Rp 270 juta. Juara pertama, Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan, mendapatkan hadiah Rp 100 juta, Juara kedua, Desa Pangsan Kecamatan Petang, mendapatkan Rp 75 juta, dan Juara ketiga, Desa Mekar Bhuana Kecamatan Abiansemal, mendapatkan Rp 50 juta.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD serta penyerahan hadiah Lomba Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung 2024 didanai oleh APBD Kabupaten Badung Tahun 2024.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru