Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tidak Dilantik KPU

SuaraPemerintah.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, secara tegas mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko tidak dilantik.

“Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

- Advertisement -

Peraturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur penetapan calon terpilih. Sebelumnya juga KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 terkait pelaporan LHKPN sebagai persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima tersebut wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

- Advertisement -

Jika caleg terpilih tidak menerima tanda terima hingga 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN beserta surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Namun, jika caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru