SuaraPemerintah.ID – Dalam upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan publik, Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan telah memperkenalkan layanan daftar nikah secara daring. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang berlangsung di kantor-kantor layanan publik di Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah memfasilitasi proses ini melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Simkah memungkinkan calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, mengintegrasikan data dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dan menyediakan informasi secara real-time.
Keuntungan utama dari layanan ini termasuk kemudahan akses di mana saja dan kapan saja bagi para calon pengantin, serta pengurangan kesalahan data catin dan potensi pemalsuan buku nikah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses administratif serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus pernikahan mereka.
Dengan adopsi teknologi ini, KUA berharap untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik serta mengikuti perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat di era digital ini.
Keunggulan Layanan Simkah Kemenag
- Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Dapat diakses secara online di mana saja dan kapan saja;
- Dapat menyajikan data nikah secara real time;
- Meminimalisir kesalahan data catin; dan
- Mencegah pemalsuan buku nikah.
Syarat Daftar Nikah Secara Online
Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan saat ingin mendaftarkan pernikahan:
- Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
- Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 20 tahun.
- Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah.
- Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari satu. - Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Cara Daftar Nikah Online via Simkah Kemenag
- Buka situs Simkah Kemenag RI https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Menu “Masuk/Daftar”
- Apabila sudah mendaftar dan mempunyai akun, Anda bisa langsung masuk atau login
- Kemudian, Anda akan diarahkan ke menu dashboard area
- Lalu, lengkapi data diri Anda.
- Pilih menu “Daftar Nikah” pada dashboard area
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
- Segera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.
- Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.
- Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Biaya Pendaftaran Nikah Secara Online
Proses pendaftaran pernikahan secara daring tidak dikenakan biaya, alias gratis. Bahkan, jika calon pasangan ingin mengadakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja, biaya juga tidak dikenakan.
Namun, jika akad nikah dilangsungkan di luar KUA dan diluar jam kerja, akan ada biaya sebesar Rp600.000 yang dikenakan, sebagai penerimaan negara.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















