spot_img

BERITA UNGGULAN

Sertifikat Tanah Kamu Rusak? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

SuaraPemerintah.ID – Sertifikat tanah adalah dokumen yang memberikan bukti kepemilikan dan hak atas tanah atau lahan bagi pemiliknya. Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat tanah bukan hanya merupakan keharusan hukum bagi pemilik rumah, tetapi juga menentukan kepastian hukum dan nilai jual properti mereka.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau yang lebih dikenal dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (14/11) menerangkan, pemohon yang menginginkan dapat mendatangi kangor wilayah BPN sesuai dengan domisili rumah atau lahan yang dimiliki. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

- Advertisement -

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

- Advertisement -

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Sertipikat asli.

Setelah persyaratan dilengkapi oleh pemohon dapat langsung mengajukan ke loket pelayanan sertifikat di kantor wilayah BPN terkait. Pasca dinyatakan lengkap oleh loket itu, pemohon dapat beralih ke loket selanjutnya yakni pembayaran pendaftaran.

Manfaat Sertifikat Tanah
Memiliki kekuatan hukum atas properti yang dimiliki
Mempermudah proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
Harga properti akan semakin tinggi
Memperkuat posisi tawar menawar properti yang dimiliki jika properti tersebut diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan

Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak hanya Rp50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru