Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Airlangga Tegaskan PPN Tetap Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam pernyataannya pada Kamis (8/8) di Jakarta, Airlangga menegaskan bahwa tidak ada perubahan atau penundaan terkait kenaikan PPN ini. “Kan Undang-undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang (yang menunda kenaikan PPN), kan tidak ada,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8) dikutip CNBC Indonesia.

- Advertisement -

Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan PPN akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025. “Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” tegas Airlangga.

Beberapa ekonom telah memperingatkan potensi dampak kenaikan PPN ini terhadap masyarakat, terutama kelas menengah bawah. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan bahwa kelompok masyarakat ini akan merasakan dampak paling besar dari kenaikan pajak tersebut.

- Advertisement -

“Ini pengaruhnya ke masyarakat kelas menengah bawah, kelompok kelas menengah atas sih enggak terpengaruh sama sekali,” kata Josua yang dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Selasa (12/3).

Menurutnya, kenaikan PPN bakal berdampak pada lonjakan inflasi. Meski tidak besar, kenaikan harga akan menambah tekanan ke kelas menengah dan bawah.

Apalagi, kelas menengah ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, berbeda dengan kelas bawah atau masyarakat miskin. Kelas menengah dianggap tidak layak menerima bantuan, tetapi pendapatan mereka pun tak bisa mengiringi kenaikan harga bahan pokok.

“Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah dapat bansos. Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos. Nah, desil 5-6 ini yang harus kita pertimbangkan. Mereka enggak dapat bansos tapi biaya hidup, dampak dari inflasi berpengaruh ke mereka dan pendapatannya enggak naik banyak,” jelasnya.

Namun, kata dia, jika kenaikan PPN tak diiringi dengan kenaikan bahan pokok dan listrik, kemungkinan tekanan untuk masyarakat kelas menengah bawah tidak terlalu besar.

“Seandainya hanya kenaikan PPN dan nggak ada kenaikan lain seperti listrik tetap, LPG tetap, harga bahan pokok stabil, ya mungkin dampak ke konsumsi secara keseluruhan tidak se signifikan itu. Mungkin terpengaruh ke kelas menengah rentan miskin cuma sedikit,” imbuh dia.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru