Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dewan Pengarah Satu Data Indonesia Perkuat Strategi Transformasi Digital

SuaraPemerintah.ID – Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024, bertema “Percepatan Transformasi Digital Melalui Satu Data Indonesia,” dilaksanakan di Kantor Kementerian PAN-RB. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Kementerian/Lembaga dalam mempercepat transformasi digital nasional serta menanggapi dinamika dengan pelaksanaan kebijakan Satu Data. Rapat ini dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk Menteri PAN-RB, Menkominfo, Menkes, Kepala BSSN, Kepala BIG, Plt. Kepala BPS, serta perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenkeu, Kemendagri, dan Kementerian ATR/BPN.

Inisiatif SDI bertujuan untuk membangun ekosistem data yang akurat dan mudah diakses. Namun, tantangan dalam pengelolaan data seperti interoperabilitas dan duplikasi masih ada. Untuk mengatasi hal ini, SDI telah mengembangkan Platform Data Model untuk mengidentifikasi duplikasi data dan mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Usaha ini juga mencakup Grand Design penilaian Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan penerapan SDI.

- Advertisement -

Platform Data Model diharapkan akan mempercepat transformasi digital dengan mengidentifikasi duplikasi aplikasi dan data pemerintah. SDI juga mengembangkan tata kelola pertukaran data dalam kerangka INA DIGITAL, memberikan layanan yang berpusat pada warga, serta fokus pada use case layanan prioritas SPBE seperti kesehatan.

Dalam menghadapi isu batas wilayah, SDI sedang mengembangkan platform kode referensi wilayah administrasi yang dinamis. Penerapan SDI di tingkat daerah perlu ditingkatkan untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya SDI dalam perencanaan pembangunan. BPS dan BIG berkomitmen untuk mendukung prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, serta mendorong integrasi Portal Satu Peta dan Portal Satu Data. Selain itu, pertukaran data pemerintah harus mematuhi UU PDP untuk memastikan keamanan data masyarakat.

- Advertisement -

SDI bersama tim Clearence SPBE juga berhasil melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2024 sebesar sekitar Rp51 miliar dalam belanja TIK di instansi pusat. Hal ini mengurangi potensi duplikasi data dan menciptakan harmonisasi antara pusat dan daerah. Dengan keberhasilan efisiensi anggaran ini, diharapkan kualitas belanja pemerintah juga akan meningkat.

Pada 30 Juli 2024, Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia menyepakati tujuh poin Rencana Kerja, yaitu:

  1. Pengembangan Platform Data Model untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi aplikasi serta pendataan.
  2. Pengelolaan Platform Pertukaran Data untuk mendukung pelaksanaan Perpres 82/2023.
  3. Penguatan sinkronisasi antara pusat dan daerah melalui penyusunan kodifikasi dan metadata indikator prioritas RPJMN/RPJMD dan RKP/RKPD.
  4. Perluasan pemanfaatan data melalui integrasi Portal Kebijakan Satu Data dengan Portal SDI serta pemanfaatan Peta Bidang Tanah untuk mendukung pembangunan kewilayahan.
  5. Percepatan pemenuhan prinsip SDI di tingkat pusat dan daerah, antara lain:
    • SDI menjadi bagian penilaian Reformasi Birokrasi.
    • Pembangunan database dinamis kode referensi wilayah administrasi.
    • Penguatan kompetensi formasi ASN Talenta Digital SDI dan pengembangan Center of Excellence (CoE) bersama Pemda dan universitas.
  6. Perluasan pelaksanaan Clearence Belanja SPBE di tingkat daerah untuk efisiensi belanja SPBE di daerah dan harmonisasi kegiatan pusat dan daerah.
  7. Penguatan tata kelola data melalui pemutakhiran Permen PPN/Bappenas No.16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru