Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Bacakan RUU APBN 2025, Kenaikan Gaji ASN Masih Misteri

SuaraPemerintah.IDPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membacakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2024). Namun, informasi mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 belum diungkap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji PNS di 2025 tidak diumumkan pada hari ini. Fokus utama saat ini adalah pada reformasi dan penyederhanaan birokrasi.

- Advertisement -

“Ya nanti, nggak diumumin sekarang (kenaikan gaji PNS di 2025). Kita tunggu ya, nanti ya, tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi,” kata Azwar Anas usai Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN Tahun 2025 di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa kepastian kenaikan gaji ASN untuk 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Nanti pak Prabowo lah (yang umumkan),” tambah Suharso.

- Advertisement -

Sebagai informasi, 16 Agustus merupakan agenda rutin dibacakannya RUU tentang APBN tahun berikutnya beserta Nota Keuangannya oleh kepala negara di DPR RI. Dalam kesempatan itu juga, pada tahun lalu Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% di 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal adanya kemungkinan kenaikan gaji PNS pada 2025. “Kalau penyesuaian kan ke atas. (Ada rencana kenaikan berarti?) Ya seperti itu, disesuaikan,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Airlangga menanggapi arah kebijakan belanja pegawai ASN 2025 yang tertulis bahwa adanya penyesuaian gaji ASN. Hal itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukannya RAPBN 2025.

Dalam dokumen itu, disebutkan arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan,” tulis dokumen tersebut.

Dari segi pengelolaan ASN, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.

“Sehubungan dengan tata kelola, kualitas regulasi masih perlu ditingkatkan mengingat masih terjadi hiperregulasi yaitu ketika kewenangan regulasi tersebar, ditambah dengan partisipasi yang belum optimal dan SDM regulasi yang belum memadai,” tulis dokumen tersebut.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru