Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK : Lapor Seluruh Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Surat Edaran No.13 Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya kepada KPK, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kutipan Instagram @Official.kpk, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

- Advertisement -

Baca Juga : KPK Terima Audiensi Pelajar Se-Indonesia 

Baca Juga : Kolaborasi KPK dan TII Dorong Tata Kelola Keuangan Parpol Berintegritas

- Advertisement -

Apabila pada verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 s.d. 29 Agustus 2024).

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bahwa Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan calon Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut sebagai Ca/on) adalah yang memenuhi persyaratan, salah satunya yaitu menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Selanjutnya, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Setiap Pasangan Calon melampirkan Tanda Terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan sebagai salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran Pasangan Ca Ion ke KPU.

Informasi lebih lanjut hubungi Call Center KPK 198.

Unduh SE No 13 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru