SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menyediakan berbagai kelas layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yaitu Kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas menawarkan fasilitas berbeda dengan iuran bulanan yang bervariasi. Jika Anda ingin mengubah kelas kepesertaan, berikut adalah panduan terbaru untuk melakukannya.
Syarat Ubah Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Durasi Kepesertaan: Anda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan selama minimal satu tahun, atau satu tahun sejak perubahan kelas terakhir.
- Status Peserta: Perubahan kelas hanya berlaku untuk peserta mandiri, yaitu pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP). Peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau pekerja penerima upah (PPU) tidak dapat mengubah kelas.
- Pelunasan Iuran: Iuran BPJS Kesehatan harus sudah dilunasi hingga bulan berjalan.
- Perubahan untuk Keluarga: Perubahan kelas harus dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).
- Dokumen: Siapkan dokumen berupa KTP, KK, kartu peserta BPJS Kesehatan, dan formulir perubahan data peserta yang dapat diunduh dari situs resmi BPJS Kesehatan atau diambil di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Cara Ubah Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan
Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan nomor kepesertaan dan kata sandi Anda.
- Pilih menu “Ubah Data Peserta”.
- Masukkan perubahan data yang diinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
- Setelah melakukan perubahan, simpan.
- Data Anda dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.
Melalui BPJS Kesehatan Care Center
- Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center melalui nomor 1500 400
- Anda akan terhubung dengan petugas yang akan membantu Anda mengubah kelas kepesertaan.
- Anda harus menyebutkan nomor kepesertaan, nama, dan kelas baru yang diinginkan.
- Anda juga harus mengirimkan foto atau scan dokumen persyaratan melalui email atau WhatsApp yang akan diberitahukan oleh petugas.
Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Anda dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Anda harus mendaftar untuk mendapatkan nomor antrian dan menunggu hingga giliran Anda dipanggil.
- Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.
Melalui Mobile Customer Service (MCS)
- Anda dapat menghubungi mobile customer service (MCS) BPJS Kesehatan yang biasanya berada di lokasi-lokasi strategis seperti mal, pasar, atau tempat umum lainnya.
- Anda dapat mengajukan permohonan perubahan kelas kepesertaan dengan menunjukkan dokumen persyaratan kepada petugas MCS.
- Petugas akan memproses data Anda dan memberikan kartu kepesertaan baru.
Iuran BPJS Kesehatan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
Perubahan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan berlaku pada bulan berikutnya setelah Anda mengajukan permohonan. Misalnya, jika Anda mengajukan perubahan kelas pada bulan Agustus 2024, maka kelas baru Anda akan berlaku pada bulan September 2024.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News






