SuaraPemerintah.ID – Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun serta memperbarui surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor setiap lima tahun sekali.
Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan keselamatan kendaraan di jalan raya. Namun, banyak pemilik kendaraan yang belum familiar dengan syarat, cara, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor. Artikel ini akan memandu Anda melalui proses tersebut.
Syarat Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
- Keterangan buka blokir, jika STNK berada dalam status blokir
- Jika BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur
- Anda juga harus membawa kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK dan ganti plat nomornya untuk dilakukan cek fisik nomor rangka dan mesin oleh petugas Samsat.
Cara Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen dan kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK dan ganti plat nomornya.
- Lakukan cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor di loket yang ditentukan. Anda akan mendapatkan blangko hasil cek fisik yang harus diserahkan ke loket selanjutnya.
- Serahkan dokumen-dokumen dan blangko hasil cek fisik ke loket pendaftaran. Anda akan mendapatkan slip pembayaran yang berisi rincian biaya yang harus dibayar.
- Bayar biaya yang tertera di slip pembayaran ke loket pembayaran. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus diserahkan ke loket pengambilan.
- Ambil STNK baru dan plat nomor baru di loket pengambilan dengan menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen asli.
Biaya mengurus pajak motor 5 tahunan dan ganti plat nomor terdiri dari beberapa komponen:
- Pajak kendaraan bermotor (PKB), yang besarnya berbeda-beda di tiap daerah dan bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan urutan kepemilikan.
- Misalnya, di Jawa Barat, tarif PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,75% dari NJKB, untuk kedua adalah 2,25%, dan seterusnya.
- Pajak negara bukan pajak (PNBP), yang besarnya tetap untuk seluruh Indonesia. Tarif PNBP untuk penerbitan STNK motor adalah Rp100.000, dan untuk penerbitan plat nomor motor adalah Rp60.000.
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang besarnya tetap untuk seluruh Indonesia. Tarif SWDKLLJ untuk golongan A (motor) adalah Rp3.000.
- Cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor, yang besarnya bervariasi tergantung pada petugas Samsat. Biasanya berkisar antara Rp10.000-Rp20.000.
Contoh biaya untuk mengurus pajak motor 5 tahunan dan ganti plat nomor:
- PKB: 1,75% x Rp10.000.000 = Rp175.000
- PNBP: Rp100.000 + Rp60.000 = Rp160.000
- SWDKLLJ: Rp3.000
- Cek fisik: Rp10.000-Rp20.000
- Total: Rp348.000-Rp358.000
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















