SuaraPemerintah.ID – Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasuruan agar benar-benar mengelola limbah sesuai aturan.
Pernyataan itu ditegaskannya pada saat meninjau Sungai Wangi atau biasa disebut Kali Wangi dalam rangka upaya mengurangi potensi pencemaran sungai.
Dalam kegiatan monitoring kondisi sungai yang berlokasi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji tersebut disebutkan tentang mekanisme pengelolaan limbah ramah lingkungan yang wajib ditaati oleh perusahaan. Sudah barang tentu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami minta semua perusahaan supaya mengelola limbahnya sesuai aturan. Jangan sampai mencemari lingkungan. Juga dapat memberikan dukungannya terhadap lingkungan disekitarnya melalui program CSR. Skala prioritasnya ditujukan untuk pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Pj Bupati Pasuruan pada Minggu (10/8/24).
Sebaliknya, Pj Bupati Pasuruan juga meminta kepada masyarakat agar turut-serta menjaga kebersihan lingkungan dan sungai pada khususnya. Hal itu dapat dilakukan dengan mengelola sampah dan limbah rumah tangga secara bijaksana.
“Kita semua berkewajiban untuk menjaga sungai supaya tetap bersih. Ke depannya, Pemkab Pasuruan melalui Dinas terkait akan melakukan normalisasi sungai dengan menggelontorkan air bersih supaya air yang sebelumnya keruh menjadi netral,” tandas Pj Bupati Pasuruan.
Kunjungan yang dilakukan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni dan perwakilan Muspika Kecamatan Pandaan dan Kecamatan Beji tersebut merupakan kegiatan Program Kali Bersih (PRO KASIH). Hal itu merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan dan intervensi awal yang telah dilaksanakan oleh 16 perusahaan di daerah sekitar Pandaan dan Beji terhadap kondisi Kali Wangi.
Dari pengaduan warga dan aksi protes yang dilakukan warga setempat disampaikan bahwa kondisi Kali Wangi berbau dan berwarna. Digaan awalnya telah tercemar limbah dari kegiatan usaha ke-16 perusahaan tersebut.
Sementara itu, menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan Desa yang terdampak. Termasuk melakukan pengawasan terhadap ke-16 perusahaan terkait terhadap izin dan pengelolaan limbah serta lingkungannya.
“Kami terus memantau dugaan pencemaran dengan melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air sungai. Juga mendorong perusahaan untuk melaksanakan PRO KASIH. Diantaranya, menggelontorkan air bersih dan membersihkan sungai di sepanjang Desa terdampak dengan menggandeng beberapa OPD terkait,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keluhan dari warga setempat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan uji laboratorium terhadap air Kali Wangi. Hasilnya akan diketahui dalam interval waktu antara 2-3 minggu ke depan. Untuk kemudian akan diambil kebijakan selanjutnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)


















