SuaraPemerintah.ID – Untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor konstruksi nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, mengadakan kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite bagi Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) pada 10-16 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Abdul Muis, menjelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang konstruksi merupakan jaminan bahwa tenaga kerja yang terlibat telah memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik dan aman. Dengan adanya sertifikasi ini, risiko kecelakaan kerja dan kegagalan dalam proyek konstruksi diharapkan dapat diminimalisir, sehingga infrastruktur yang dibangun memiliki kualitas yang lebih baik.
“Pembangunan IKN memerlukan jumlah tenaga kerja konstruksi yang sangat besar. Oleh karena itu, memastikan tenaga kerja tersebut terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN,” ungkap Abdul Muis.
Program Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite ini diselenggarakan di 21 lokasi, dengan 18 di antaranya berada di kawasan IKN, dan 3 lainnya di luar kawasan IKN yaitu di Tol 3A, 5A, dan 6B.
Sebanyak 2.497 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari 2.243 orang untuk Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1 hingga 7, dan 254 orang untuk program Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9. Semua peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN, mencakup sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memenuhi amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 14 Tahun 2021, yang mengharuskan setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), serta setiap pengguna atau penyedia jasa untuk mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat tersebut.
“Tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi serta menghasilkan karya berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di manapun mereka bekerja,” tambah Abdul Muis.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













