Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Anggota DPR RI Diah Pitaloka Soroti SISKOHAT

SuaraPemerintah.ID – Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag RI Jumat,(6/9/2024).

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka S.Sos, M. Si mensoroti Sistem komputerisasi Haji Terpadu atau SISKOHAT yang memiliki celah untuk mengakali antrean kuota haji reguler.

- Advertisement -

Diah Pitaloka menyampaikan, celah mengakali antrean terdapat dalam hal kuota jemaah cadangan. Untuk itu, ia dan rekan-rekan Pansus Haji masih mendorong Kementerian Agama RI melakukan evaluasi terkait SISKOHAT.

” Banyak Logika yang tidak Singkron, Masalahnya kita mencari jamaah cadangan atau ngisi kuota cadangan, ketika kuota cadangan tidak terpenuhi yaitu bisa jadi karena informasinya tidak sampai, “Kata Diah di akun instagramnya.

- Advertisement -

Baca Juga : Diah Pitaloka Ingatkan Kemenag Segera Perbaharui Data Kuota Tambahan Haji di e-Hajj

Dalam hal ini Diah mengatakan, Kemampuan ekonomi Jemaah kemungkinan bisa terjadi lantaran tidak sampainya informasi atau informasi yang di maksud tidak disampaikan kepada jemaah yang berangkutan.

“oleh karenanya jemaah tidak mendapatkan informasi sehingga tidak memenuhi kuota atau cadangan ini juga kemudian membanguncelah diisi oleh ruang terbuka bagi jemaah yang mau masuk mengisi cadangan,”katanya.

Karena dianggap nomor yang selanjutnya, Lanjut Diah, tidak merespon artinya dalam hal ini kita dan di Tim Pansus Haji Serta DPR masih Banyak Pertanyaan dalam mekanisme Kementerian Agama melakukan manajemen kuota Haji dalam konteks SISKOHAT.

Baca Juga : Diah Pitaloka Usulkan Kota Bogor Jadi ‘Pilot Project’ Revitalisasi KUA

“Peraturan Dirjen tadi kalau dilihat, kementerian Agama ditingkat Kabupaten kota maupun Provinsi bisa melakukan beberapa perubahan data kecuali nama, alamat, data-Basic yang tidak bisa dirubah,”tegasnya.

Dalam sistem Peraturan ini, bisa merubah tanggal atau tahun keberangkatan karena bukan data yang sifatnya identitas.”menurut kita seperti jemaah yang telah disampaikan tadi jikalau ada jemaah seperi tadi yang disampaikan pak marwan, 2023 mendaftar tiba-tiba diganti datanya menjadi jemaah tahun 2013,itu dalam celah secra digital dengan adanya aturan ini, itu bisa masuk dan ternyata memang ada faktanya.”Tegas Diah.

Siskohat dalam pandangannya perlu ada evaluasi sehingga aturan ini tidak merugikan jemaah Haji diluar sana.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru