SuaraPemerintah.IDÂ – Mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan tanpa aplikasi, memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi peserta dalam memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa saldo Anda tanpa harus mengunduh aplikasi.
Dengan cara-cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah mengetahui saldo JHT mereka tanpa perlu mengunduh aplikasi. Hal ini memudahkan mereka dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan manfaat yang tersedia dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN). BPJS Kesehatan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi
- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk (login) ke akun menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil login, pilih opsi ‘Cek Saldo JHT’.
- Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditampilkan di layar.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK KTP
- Ketikan DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#NAMA#Tanggal Lahir#Nomor Peserta dan kirim ke 2757.
- Setelah itu, Anda akan menerima balasan berisi ID pemohon.
- Jika ID sudah ada, balas SMS dengan format: SALDO (spasi) Nomor Peserta dan kirim ke 2757.
- Anda akan menerima balasan berupa saldo JHT secara langsung.
- Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya tersedia untuk provider Telkomsel, XL, dan Indosat.
Dengan demikian, mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi telah menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi setiap peserta. Dengan menggunakan metode SMS atau melalui website resmi, peserta dapat dengan cepat dan efektif mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.
Hal ini tidak hanya memudahkan pengelolaan keuangan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk terus memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk memaksimalkan manfaat dari program ini.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News