SuaraPemerintah.ID – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya akan diterapkan pada 1 Oktober 2024, kemungkinan akan batal. Rencana ini sebelumnya diusulkan oleh pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, sehingga hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus mendalami rencana tersebut. Menurut Agus, diperlukan mekanisme yang tepat agar implementasi kebijakan di lapangan bisa berjalan dengan baik.
“Ya, kita masih didalami, sedang didalami, untuk melihat bahwa seperti apa sih tujuan pemerintah. Kan agar BBM ini diterima oleh yang berhak sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana, sedang mencari mekanisme yang pas, biar rapi lah di lapangan,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
Namun, ketika ditanya apakah kebijakan tersebut akan terealisasi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden terpilih Prabowo Subianto, Agus belum bisa memastikan. Yang pasti, kata dia, pemerintah berkomitmen untuk menjamin bahwa penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa pengaturan pembelian BBM subsidi masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan bahwa aturan yang akan dikeluarkan harus mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Gini, untuk BBM subsidi sampai sekarang kita masih bahas ya. Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Saat ditanya apakah pengaturan dilakukan 1 Oktober, Bahlil memiliki firasat belum dilakukan. “Feeling saya, feeling saya belum,” katanya.
Artikel ini kami lansir dari detikfinance yang berjudul “Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober Batal, Ini Alasannya”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












