SuaraPemerintah.ID – Pengendara mobil yang melewati ruas Tol Dalam Kota Jakarta perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, tarif untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami penyesuaian.
Kenaikan tarif ini diumumkan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan, yang menyatakan, “Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol.”
Adapun rincian kenaikan tarif adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Tarif naik dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000, atau kenaikan sebesar Rp 500.
- Golongan II dan III: Tarif baru Rp 16.500, dari sebelumnya Rp 15.500.
- Golongan IV dan V: Tarif baru Rp 19.000, meningkat dari Rp 17.500.
Tarif Tol Saat Ini:
- Golongan I: Rp 10.500
- Golongan II dan III: Rp 15.500
- Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Tol Baru:
- Golongan I: Rp 11.000
- Golongan II dan III: Rp 16.500
- Golongan IV dan V: Rp 19.000
Peningkatan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol serta memperbaiki infrastruktur yang ada. Pengendara diharapkan memperhatikan perubahan tarif ini untuk perencanaan perjalanan mereka.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















