SuaraPemerintah.IDÂ – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menghentikan sementara produksi skincare yang dikelola oleh pengusaha maklon di Bandung, yang diduga terlibat dalam mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Skincare dengan etiket biru seharusnya hanya dapat diberikan melalui konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter. Produk-produk ini dianggap ilegal jika diperoleh tanpa prosedur yang benar.
BPOM mengingatkan bahwa produk skincare etiket biru yang beredar bebas di marketplace dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone, yang dapat menyebabkan iritasi kulit dan bahkan risiko kanker dalam jangka panjang.
Hasil temuan BPOM menunjukkan pelanggaran berulang pada pabrik tersebut, yang berpotensi membahayakan keamanan produk. Sanksi yang diberikan meliputi:
Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik
Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
“Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai,” jelas BPOM dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10/2024).
“Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” lanjutnya.
BPOM mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait,” sebut dia.
Berjalannya pabrik mafia skincare tersebut sempat diduga berkaitan dengan ‘orang dalam’ BPOM RI. Membantah narasi terkait, pihak BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Bila terbukti melibatkan ‘orang dalam’, pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan.
“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” kata BPOM RI.
Artikel ini kami lansir dari detikHealth yang berjudul “BPOM Setop Produksi-Tutup Sementara Pabrik Mafia Skincare, Ini Temuannya”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News