SuaraPemerintah.ID – Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan menjadi langkah krusial bagi ahli waris setelah pemilik tanah meninggal dunia. Proses ini penting untuk memastikan hak kepemilikan tanah resmi tercatat atas nama ahli waris yang sah. Meskipun terlihat sederhana, prosedur ini melibatkan beberapa tahapan administrasi dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi.
Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Penting?
Dengan memahami langkah-langkah yang tepat dalam proses balik nama sertifikat tanah, ahli waris dapat menghindari masalah hukum di masa depan dan memastikan kepemilikan tanah tercatat dengan benar sesuai hukum yang berlaku.
Syarat dan Cara Balik Nama Tanah Warisan
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi:
- Sertifikat hak
- Surat kematian dari pemegang hak yang telah meninggal
- Surat tanda bukti ahli waris
Ahli waris diharuskan membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris sebelum melanjutkan proses balik nama sertifikat.
Langkah-langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan.
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.
Menurut laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), berikut dokumen persyaratan untuk peralihan hak pewarisan:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris dan kuasa (jika dikuasakan), yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat keterangan waris sesuai peraturan.
- Akta wasiat notariil.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB yang dicocokkan.
- Bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan.
Proses peralihan nama hak tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja. Setelah itu, ahli waris dapat mengurus akta pembagian waris di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya Balik Nama Tanah Warisan
Biaya untuk balik nama sertifikat tanah warisan bervariasi, tergantung pada nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah tersebut. Rumus tarifnya adalah sebagai berikut:
(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah dalam meter persegi) / 1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, jika sebidang tanah warisan seluas 500 meter persegi memiliki nilai Rp 2,5 juta per meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah:
Rp 2.500.000 x 500 / 1000 = Rp 1.250.000.
Dengan demikian, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sekitar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.
Masyarakat juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah warisan melalui link berikut ini.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















