Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP

SuaraPemerintah.ID – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik, pemerintah melalui kepolisian kini menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Layanan ini memungkinkan pemegang SIM untuk memperbarui dokumen mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Dengan sistem online ini, proses administrasi yang sebelumnya memerlukan antrian panjang kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan praktis. Pemerintah juga telah menetapkan persyaratan yang jelas dan mudah dipenuhi agar semua pengguna layanan dapat mengikuti prosedur perpanjangan SIM dengan lancar.

- Advertisement -

Manfaat Perpanjangan SIM Online

Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta mempercepat digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan adanya layanan perpanjangan SIM online, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan dan memperbarui SIM mereka dengan cara yang lebih efisien.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui ponsel mereka. Berikut adalah syarat yang diperlukan:

- Advertisement -
  1. KTP asli yang sah dan telah discan untuk diupload ke dalam aplikasi.
  2. SIM asli yang akan diperpanjang.
  3. Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.
  4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Tata Cara Memperpanjang SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. Download Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore.
  2. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
  3. Lengkapi Profil: Isi data profil dengan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
  4. Verifikasi KTP: Verifikasi KTP agar aplikasi dan layanan bisa digunakan.
  5. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  6. Lakukan Tes Kesehatan: Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes.
  7. Pilih Menu SIM: Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  8. Masukkan Data: Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas.
  9. Verifikasi dan Pilih SIM: Verifikasi data, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta Satpas penerbit.
  10. Unggah Dokumen: Lengkapi dan ikuti petunjuk pengisian data, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
  11. Pembayaran: Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
  12. Ambil SIM: SIM yang telah diperpanjang dapat diambil di Satpas penerbit atau dikirim ke alamat melalui pos.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM secara online hanya melalui ponsel. Ini adalah langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses bagi masyarakat.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru