Daftar Bansos yang Cair di Awal Oktober 2024: BPNT hingga PKH

14

SuaraPemerintah.ID – Di awal bulan Oktober 2024, pemerintah kembali menyalurkan beragam bantuan sosial (bansos) sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

1. Bantuan Sosial Non-Tunai (BPNT)

Program Bantuan Sosial Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan dalam bentuk uang untuk mendukung masyarakat kurang mampu. Pada bulan Oktober 2024, penerima BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang dibagikan setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan total Rp 400.000 dalam satu kali pencairan.

Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BPNT dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT:

  1. Kunjungi situs Cek Bansos Kemensos.
  2. Isi kolom yang diminta, seperti:
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Kecamatan
    • Desa
  3. Masukkan data Penerima Manfaat sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi.
  5. Klik “Cari Data” untuk mendapatkan informasi penerima.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan tahunan yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran PKH dilakukan setiap triwulan, dimulai dari bulan Februari, dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai kategori penerima.

Rincian Besaran Bansos PKH per Tahun:

  • Ibu hamil dan balita: Rp 3.000.000
  • Siswa SD: Rp 900.000
  • Siswa SMP: Rp 1.500.000
  • Siswa SMA: Rp 2.000.000
  • Usia 60 ke atas: Rp 2.400.000
  • Disabilitas: Rp 2.400.000

3. Bantuan Pangan Besar

Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk beras sebanyak 10 kg per KPM. Program ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi. Penerima manfaat dapat mengambil bantuan beras dengan menggunakan data P3KE, dengan penyaluran dilakukan pada tiga bulan pertama tahun.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

Untuk mengatasi risiko kenaikan harga pangan akibat ketidakpastian global, pemerintah melaksanakan BLT lanjutan sebagai mitigasi risiko pangan. Penyaluran bantuan ini juga dilakukan setiap triwulan, dimulai dari bulan Februari.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini