Imigrasi Catat Peningkatan Penindakan WNA Lebih dari 100% di 2024

27

SuaraPemerintah.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan peningkatan signifikan dalam penindakan terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024, dengan angka penegakan hukum melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan hal ini saat apel pasukan operasi Jagrakarta di Pelabuhan Benoa pada Rabu, 2 Oktober 2024.

“Operasi Jagratara 1 dan 2 yang berlangsung tahun ini telah mengawasi 2.283 WNA di 884 lokasi,” ujar Silmy dikutip dari tempo.co. Dari jumlah tersebut, 155 WNA dikenakan tindakan hukum dengan pelanggaran terbanyak berupa overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindakan kriminal.

Silmy juga menyoroti bahwa pihaknya memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa investor, yang sering disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran izin tinggal tahunan (KITAS). “Banyak yang hanya menanam modal sekitar Rp 1 miliar, bahkan ada yang hanya Rp 250 juta, yang seharusnya lebih besar,” tegasnya.

Ia mengumumkan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga Desember 2024 bagi investor asing untuk menyesuaikan modal mereka menjadi minimal Rp 10 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat menyaring investor yang benar-benar berkontribusi bagi Indonesia.

Silmy menekankan pentingnya memastikan bahwa keberadaan WNA di Indonesia, khususnya di Bali, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami tidak ingin ada warga asing yang tinggal di sini tanpa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini