Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin resmi berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sebagai penutup masa jabatannya, Presiden Jokowi memberikan kejutan manis berupa jaminan kesehatan seumur hidup bagi para menteri yang telah menyelesaikan tugasnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024. Perpres ini mengatur pemberian jaminan kesehatan bagi para menteri yang akan pensiun mulai 20 Oktober 2024.
Baca juga :Â Jokowi Teken Perpres Atur Jaminan Kesehatan Menteri Purnatugas
“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” seperti dikutip dari Pasal 1 salinan Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 itu.
Tak hanya menteri, Sekretaris Kabinet yang menyelesaikan tugasnya juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan ini.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa menteri yang usianya di bawah 60 tahun saat masa tugas berakhir akan mendapatkan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Sedangkan bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat pensiun, jaminan kesehatan akan diberikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis.


.webp)














