Senin, September 22, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemendikbud Tolak Akui Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad

SuaraPemerintah.ID – Selebritis ternama Indonesia, Raffi Ahmad, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Namun, gelar tersebut menimbulkan kontroversi karena UIPM diketahui tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) memastikan bahwa UIPM tidak terdaftar sebagai institusi pendidikan resmi di Indonesia. Hal ini terungkap setelah dilakukan investigasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29 dan 30 September 2024.

- Advertisement -

Tim investigasi LLDIKTI Wilayah IV mendatangi alamat yang terdaftar sebagai lokasi UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, namun tidak ditemukan aktivitas operasional yang mengindikasikan adanya kegiatan akademik dari perguruan tinggi tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, UIPM belum memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangan resminya yang diterima Jumat (4/10).

- Advertisement -

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Permendikbudristek 23/2023.

Gelar akademis tak diakui dan ancaman pidana
Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademis yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

“Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian pesan Abdul Haris.

“Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Sebelumnya ramai jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang baru mendapat gelar doktor honoris causa (HC) dari kampus yang kredibilitas diragukan, UIPM.

Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.

Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga tersebut terdaftar dan diakui.

Merespons sindiran warganet itu, dalam keterangan resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.

“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa. EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar dan terlengkap serta inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan E-Learning, yang semakin luas dan semakin kompleks aktivitasnya,” ujar Helena dalam surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.

Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring dan tersebar di berbagai negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand ‘bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning’.

“Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan system pendidikan Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM,” ujar Helena

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Raffi Ahmad terkait hal tersebut.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia yang berjudul “Kemendikbudristek: UIPM Pemberi Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Berizin” 

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru