SuaraPemerintah.IDÂ – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 untuk bulan Oktober 2024 telah dicairkan mulai hari ini. Sebanyak 533.649 peserta didik di seluruh DKI Jakarta berhak menerima dana KJP Plus ini, yang ditujukan untuk siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM, baik negeri maupun swasta.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Oktober 2024
Berikut adalah rincian besar dana KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan:
- KJP Plus SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
- Penerima: 240.966 peserta didik
- KJP Plus SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
- Penerima: 152.854 peserta didik
- KJP Plus SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
- Penerima: 50.843 peserta didik
- KJP Plus SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Biaya tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
- Penerima: 87.906 peserta didik
- KJP Plus PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Penerima: 1.080 peserta didik
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024
Untuk mengecek status penerima KJP Plus, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman KJP DKI Jakarta atau Cek Status Penerima.
- Pilih fitur Periksa Status Penerima KJP.
- Pilih fitur Pencarian.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus.
- Klik tahun, pilih 2024, 2023, atau 2022.
- Klik Pilih Tahap, pilih Tahap 1 atau Tahap 2.
- Klik tombol hijau Cek.
- Data penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024 akan muncul.
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, antara lain:
- Buku tulis dan buku pelajaran
- Alat tulis dan alat gambar
- Seragam dan perlengkapan sekolah
- Sepatu, kaos kaki, dan tas sekolah
- Pembayaran ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOSP
- Kebutuhan kesehatan seperti kacamata dan alat bantu pendengaran
- Komputer atau laptop
Artikel ini telah tayang di detikEdu dengan judul “KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024 Cair: Cek Penerima, Besaran, dan Penggunaannya”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















