SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pencairan dana pensiun hanya dapat dilakukan setelah peserta mencapai masa kepesertaan selama 10 tahun. Hal ini berarti, dana pensiun tidak dapat dicairkan jika masa kepesertaan belum mencapai jangka waktu tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tujuan dari program pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah memasuki usia pensiun.
“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip (8/10).
Baca juga :Â OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
Menurut aturan OJK, saat pensiun, peserta diperkenankan untuk menarik 20 persen dari total dana pensiun. Sementara itu, sisa 80 persen akan dibayarkan secara berkala setiap bulan melalui program dana pensiun pemberi kerja atau melalui produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda, duda, atau anak peserta, baik untuk jangka waktu tertentu maupun secara berkala.
Ogi menambahkan, meskipun peserta pensiun dapat menerima dana secara bulanan, mereka tidak diperbolehkan untuk mencairkan seluruh dana pensiun sebelum masa kepesertaan 10 tahun. “Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” kata dia.
Baca juga :Â OJK Lakukan Pengawasan Intensif ke 8 Perusahaan Asuransi di 2024
Ogi mengatakan, jika manfaat pensiun usai dikurangi 20 persen lebih kecil daripada 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus.
Berdasarkan ketentuan, dana pensiun boleh dicairkan sekaligus jika manfaat pensiunnya kurang dari 1,6 juta atau nilai tunai kurang dari 500 juta rupiah.
“Nah itu ketentuan yang kita lakukan,” imbuh Ogi.
Ogi menambahkan, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS TK juga memiliki skema seperti prinsip dana pensiun.
Dana itu tidak bisa dicairkan, tetapi bisa diterima setiap bulan. “Nah jadi saya berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta,” ungkap Ogi.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













