Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan dukungan Kementerian Koperasi terhadap rencana pemutihan atau penghapusan utang bagi petani yang masuk dalam skema Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 1998.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban finansial para petani yang selama 26 tahun terakhir terbebani utang dan terkendala dalam mengakses kredit baru dari perbankan.
“Kita dukung kebijakan pemerintah untuk menghapus bukukan dan menghapus tagih utang-utang yang menjerat kaum petani dalam sistem kredit usaha tani itu,” kata Menteri Budi di Jakarta, Kamis.
Menurut data, program pemutihan ini akan mencakup penghapusan utang senilai Rp8,3 triliun bagi sekitar 6 juta petani di Indonesia, yang masing-masing berutang rata-rata Rp1,3 juta.
Menteri Budi menyatakan bahwa surat usulan kepada Presiden Prabowo mengenai pengalihan kredit petani melalui koperasi akan segera disampaikan. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan penyaluran kredit agar lebih terpantau melalui koperasi.
“Jadi kira-kira satu petani itu Rp1,3 juta per orang,” katanya.
Lebih lanjut, Menteri Budi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait usulan agar setelah utang tersebut diputihkan, para petani mesti mengajukan kredit melalui koperasi.
“Kita akan mengupayakan itu segera ini draftnya, suratnya disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden,” kata dia.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebelumnya menyarankan agar penyaluran kredit bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM dilakukan melalui koperasi, bukan langsung kepada individu. Hal ini sebagai respons atas rencana pemutihan utang pemerintah yang menyasar sektor agribisnis, nelayan, dan UMKM dengan kriteria kelayakan tertentu.
Ferry juga menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik. Artinya, tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)












