Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Prabowo Ubah Struktur Kementerian, Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden

Presiden Prabowo Subianto secara resmi merombak tugas dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Salah satu perubahan signifikan adalah keluarnya Kementerian Keuangan dari koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang sebelumnya berlaku di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara. Perpres tersebut mengubah struktur kementerian yang sebelumnya diatur dalam Perpres 67/2019 yang berlaku selama Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

- Advertisement -

“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga,” dikutip dari bagian menimbang Perpres 139/2024.

Baca juga : Sri Mulyani Tegaskan Kolaborasi Kemenkeu Satu untuk Stabilitas Ekonomi

Menurut informasi yang kami lansir dari sumber CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan kini berada langsung di bawah koordinasi Presiden. Kementerian lainnya yang juga berada langsung di bawah Presiden adalah Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

- Advertisement -

Khusus untuk struktur koordinasi yang di bawah Menteri koordinator Bidang Perekonomian, yang hingga kini masih dijabat oleh Airlangga Hartarto, Prabowo tetapkan dalam Pasal 26 Perpres tersebut. Kemenko Perekonomian kini mengkoordinir 8 kementerian, sebagai berikut:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi

Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” dikutip dari Pasal 26 ayat 2 Perpres itu.

Dengan begitu, Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi dari Kemenko Perekonomian, demikian juga Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, serta Kementerian ATR/BPN.

Namun, Kemenko Perekonomian kini membawahi beberapa kementerian yang dulu di koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru