Senin, Oktober 20, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online, Hemat Waktu Tanpa Antre

SuaraPemerintah.ID – Pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia kini dapat dengan mudah memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sesuai dengan ketentuan, SIM berlaku selama lima tahun sejak penerbitan. Jika masa berlaku habis tanpa perpanjangan, pengendara harus membuat SIM baru. Dengan adanya layanan online yang disediakan oleh POLRI, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.

Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pengemudi perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat, antara lain:

- Advertisement -
  • Foto KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos
  • Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, tanpa aksesoris
  • Tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online

Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Masukkan nomor handphone
  3. Verifikasi kode OTP yang diterima melalui SMS
  4. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi
  5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Lengkapi data yang dibutuhkan
  7. Verifikasi email
  8. Klik “SIM” pada menu utama
  9. Pilih opsi “Perpanjangan SIM”
  10. Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan
  11. Konfirmasi data yang telah diisi

Setelah semua tahapan selesai, SATPAS akan segera melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak bermasalah, SIM akan segera dicetak dan dapat dikirim ke alamat rumah atau diambil di kantor SATPAS.

- Advertisement -

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Biaya di atas belum termasuk biaya pengemasan, administrasi, pengiriman dari SATPAS, serta biaya untuk tes kesehatan dan psikologi.

Kesimpulan

Dengan adanya layanan perpanjangan SIM secara online, proses pengurusan SIM menjadi lebih praktis. Pastikan semua syarat terpenuhi, termasuk dokumen dan hasil tes kesehatan serta psikologi, agar proses dapat berjalan lancar. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kewajiban membuat SIM baru.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru