SuaraPemerintah.ID –Â Sultan Bachtiar Najamudin akhirnya terpilih menjadi Ketua DPD RI. Ia terpilih setelah mengantongi 95 suara dalam pemilihan dengan mekanisme voting dari semua anggota DPD RI. Terpilihnya paket pimpinan Najamudin, diikuti dengan sejumlah wakil ketua yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.
Paket ini mengalahkan La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan paket wakil ketua: Nono Sampono, Elvina dan Andi Muhammad Ihsan. Paket itu hanya mendapatkan 51 suara. Adapun total pemilih ada: 151 suara.
Tamsil Linrung menegaskan, bahwa dirinya ingin menjadikan DPD menjadi sebuah lembaga yang memiliki integritas dan lebih berdaya dari segi fungsi dan kewenangannya sehingga DPD tidak lagi menjadi sebagai lembaga pelengkap saja.
“Semua anggota DPD pastinya punya keinginan untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk bisa mengangkat DPD sebagai lembaga yang terhormat dan bisa menjadi saluran aspirasi bagi masyarakat di daerah,” tegasnya.
Setelah terpilih menjadi pimpinan DPD RI periode 2024-2029, Tamsil Linrung memaparkan bahwa ada beberapa hal yang ingin dibenahi olehnya di dalam DPD RI yaitu,
Pertama, dengan melihat kewenangan DPD yang terbatas maka diperlukan komunikasi dengan pimpinan lembaga-lembaga negara lain agar bisa mensupport adanya penguatan DPD kedepan.
Kita sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subiyanto. Dalam pertemuan itu kita ingin mencari titik temu dan kesepahaman bersama dalam menyikapi persoalan kebangsaan terutama kedaerahan.
oleh karena itu diharapkan hasil pertemuan ini bisa menjadi momentum bagi DPD untuk mengambil peran yg lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah di era Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subiyanto.
Selain itu karena Presiden terpilih Prabowo Subiyanto di dukung oleh koalisi mayoritas di DPR, paling tidak kedepannya Presiden terpilih Prabowo Subiyanto yang juga Ketua Umum Partai Politik Gerindra bisa menjembatani hubungan DPD dan DPR agar ada sinergi dalam membangun sistem keterwakilan yang setara dan seimbang.
Kedua, membangun kolaborasi dengan tanpa meninggalkan prinsip check and balances. Kata “check and balances” . Sehingga selain bisa memberikan masukan kepada Pemerintah namun juga pengawasan terhadap kinerja Pemerintah tetap jalan.
Apalagi kalau melihat Pembagian kekuasaan di Indonesia pasca Perubahan UUD NRI 1945 menganut division of power. Sehingga tidak jarang ada satu kekuasaan dimiliki lebih dari dua lembaga tinggi negara.
Seperti Kekuasaan legislatif tidak hanya dimiliki oleh DPR dan DPD, namun, juga dimiliki Presiden ketika mengusulkan rancangan Undang-Undang (RUU).
Sehingga memungkinkan setiap lembaga tinggi negara untuk saling menjalin komunikasi satu sama lain karena ada beberapa kesamaan kewenangan yang bisa disinergikan.
Ketiga, Ia akan mengoptimalkan segala potensi kewenangan DPD yang dipunya. Khususnya fungsi pengawasan.
Terakhir, Tamsil Linrung menegaskan, DPD harus banyak berperan menjembatani komunikasi Pemerintah pusat dengan daerah untuk merumuskan format otonomi daerah yang adil dan seimbang.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)

















