Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembentukan Ditjen ini bertujuan memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi, dengan fokus utama pada pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak.
Pembentukan Ditjen Gakkum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Dalam regulasi tersebut, Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Menurut Pasal 24 Perpres tersebut, Ditjen Gakkum memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Baca juga :Â ESDM Resmikan 14 Penyalur BBM Satu Harga di Maluku dan Papua
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).
Adapun, pada pasal 25 tertulis Ditjen Gakkum memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












