Sejak hari ini, Jumat (1/11/2024), seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia telah resmi menaikkan harga BBM non subsidi. Penyesuaian harga ini mencakup PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, dan SPBU BP-AKR.
Namun, satu jenis produk BBM non subsidi, yaitu bensin dengan nilai oktan (RON) 92, tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan harga. Jenis BBM ini termasuk Pertamax yang dijual oleh Pertamina, Shell Super di SPBU Shell, dan BP 92 yang tersedia di SPBU BP.
Hingga 1 November 2024, harga BBM Pertamax masih dibanderol Rp 12.100 per liter, sama seperti periode Oktober 2024. Begitu juga dengan Shell Super yang tetap dijual dengan harga Rp 12.290 per liter untuk daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta BP 92 yang juga dijual pada harga Rp 12.290 per liter.
Baca juga:Â Kebijakan Baru Subsidi BBM, Pemerintah Kaji Formula Subsidi Langsung
Begitu juga BP 92 masih dibanderol Rp 12.290 per liter, masih sama dibandingkan periode Oktober 2024.
Lantas, mengapa badan usaha memilih untuk tidak menaikkan harga BBM RON 92?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
“Evaluasi harga dilakukan berkala setiap bulan. Bisa naik, turun atau tetap. Bulan Oktober lalu semua harga BBM Non Subsidi Pertamina turun, pada November ini harga mengalami kenaikan sedikit, kecuali Pertamax harganya tetap. Hal ini dikarenakan harga MOPS Ron 92 mengalami kenaikan relatif kecil, sehingga harga Pertamax diputuskan tidak naik,” jelas Heppy, Jumat (01/11/2024).
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















