Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk memeriksa kampanye yang dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU, August Mellaz, menyampaikan bahwa meskipun KPU tidak memiliki wewenang untuk menilai potensi pelanggaran kampanye, Bawaslu akan menelaah isu tersebut.
“Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.
Baca juga:Â KPU Tegaskan Pemilu Serentak 27 November 2024 Akan Libur Nasional
“Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.
Menurut Mellaz, Presiden Prabowo Subianto berhak untuk berpolitik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, dapat berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada. Mellaz juga menekankan bahwa KPU memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pasangan calon dan partai politik dalam menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik.
“Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat,” jelas Mellaz.
“Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ,” sambung dia.
Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.
KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












