Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Peraturan Pengupahan Tertunda, Gubernur Diminta Tunggu Regulasi Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengeluarkan Peraturan Menteri terkait pengupahan. Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan lebih memprioritaskan kesepakatan yang tercapai dalam Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS) dalam menetapkan formula pengupahan yang tepat.

“Kita tadi lebih memilih kepada bagaimana kesepakatan dari LKS itu lebih prioritas. Jadi kami tidak melihat harus buru-buru, kemudian malah kondisinya tidak kondusif,” kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Rabu (6/11/2024) malam.

- Advertisement -

Sementara itu, terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 yang biasanya diumumkan oleh masing-masing gubernur pada 21 November, Yassierli meminta seluruh gubernur untuk menunggu hingga proses pembuatan regulasi pengupahan selesai terlebih dahulu. Oleh karena itu, pengumuman UMP 2025 pada tanggal yang telah ditentukan mungkin akan mengalami perubahan.

“Kita lihat.. Kan prosesnya dari kami, dan kami akan minta Gubernur harus nunggu dulu. Prosesnya harus selesai dulu. Regulasi dari kita,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Yassierli juga menyatakan bahwa Peraturan Menteri terkait pengupahan masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, beberapa produk hukum yang harus diharmonisasi masih belum selesai, sehingga pengumuman yang dijadwalkan pada Kamis, 7 November 2024, terpaksa ditunda.

“Bocorannya belum selesai kita bahas,” kata Yassierli saat ditemui di Istana Negara, Rabu (6/11/2024).

Sehingga batal diumumkan hari ini, Kamis, 7 November 2024 seperti rencana sebelumnya. Nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan keterangan pers yang lebih lengkap mengenai hal ini.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru