Harga emas Antam hari ini, Rabu (18/12), masih stabil di angka Rp1.520.000 per gram. Informasi ini diperoleh dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk.
Selain itu, harga buyback (jual kembali) emas batangan juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di nominal Rp1.372.000 per gram. Perlu diingat, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi Anda yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak ini sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan ukuran pecahan:
- 0,5 gram: Rp810.000
- 1 gram: Rp1.520.000
- 2 gram: Rp2.980.000
- 3 gram: Rp4.445.000
- 5 gram: Rp7.375.000
- 10 gram: Rp14.695.000
- 25 gram: Rp36.612.000
- 50 gram: Rp73.145.000
- 100 gram: Rp146.212.000
- 250 gram: Rp365.265.000
- 500 gram: Rp730.320.000
- 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pantau terus harga emas untuk mendapatkan penawaran terbaik, baik untuk investasi jangka panjang maupun kebutuhan lainnya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News