Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling pada hari Minggu ini. Layanan ini tentunya menjadi pilihan praktis bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan ini buka dari pukul 07.00 – 12.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu untuk menghindari antrian panjang!
Dokumen yang Harus Dibawa
Jangan lupa untuk membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Siapkan juga untuk tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang perlu dibayar sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Jadi, jika SIM Anda hampir habis masa berlakunya, segera manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk perpanjangan yang lebih mudah dan cepat!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














